AIR SUCI LAGI
Macam-macam
air yang boleh digunakan untuk bersuci itu ada tujuh macam air,
yaitu :
1. Air
langit (air hujan)
2. Air
laut
3. Air
sungai
4. Air
sumur
5. Air
sumber
6. Air
salju (es)
7. Air
embun
Kemudian
macam-macam itu dibagi menjadi empat bagian
1. Air
suci lagi menyucikan dan tidak Makruh, yaitu air mutlak.
2. Air
suci lagi menyucikan tapi makruh penggunaannya, yaitu air yang terjemur
matahari (Air yang di panaskan matahari)
3. Air
suci akan tetapi tidak menyucikan, yaitu air musta’mal (air yang sudah dipakai untuk menyucikan hadas) dan air
yang telah berubah (warna, bau dan rasanya) karena benda-benda suci lain yang mencampurinya.
4. Air
najis, yaitu air yang kemasukan najis, sedang air itu kurang dari dua kolah
atau dua kolah tetapi telah berubah (warna, bau dan rasanya karena kemasukan
najis tersebut). Dua kolah adalah kurang lebih 500 Kati Baghdad menurut pendapat yang paling sahih.
__________________________________________________________
( PASAL ) Najis Bangkai
Kulit-kulit
bangkai binatang itu bisa menjadi suci dengan disamak, Kecuali kulit anjing, babi dan binatang yang terlahir dari
kedua hewan tersebut atau dari salah satunya. Tulang dan rambut bangkai itu
najis, kecuali (Tulang dan Rambut) manyat manusia.
__________________________________________________________
( PASAL ) Bejana
Tidak
diperbolehkan menggunakan bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan
diperbolehkan menggunakan bejana-bejana selain dari keduanya.
__________________________________________________________
( PASAL ) Menggosok Gigi
Menggosok gigi
itu di sunatkan dalam segala hal,
kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa. Dan
mengosok gigi itu disunatkan dalam tiga hal yaitu :
1. Ketika
bau mulut telah berubah karena terlalu lama diam atau karena lainnya.
2. Ketika
bangun tidur.
3. Ketika
hendak mengerjakan salat.
__________________________________________________________
( PASAL ) Fardu Wudu
Fardu-fardunya
wudu itu ada enam, yaitu :
1. Niat
ketika membasuh muka.
2. Membasuh
muka.
3. Membasuh
kedua tangan sampai dengan kedua siku.
4. Mengusap
sebagian kepala.
5. Membasuh
kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki.
6. Tertib
(berurutan) sesuai dengan apa yang telah disebutkan.
Dan
sunat-sunatnya wudhu itu ada sepuluh perkara, yaitu :
1. Membaca
basmalah.
2. Mencuci
kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ketempat air.
3. Berkumur
dan memasukkan air ke dalam hidung (lalu disemprotkan keluar hidung).
4. Mengusap
seluruh kepala.
5. Mengusap
kedua teliga, luar dan dalamnya dengan air yang baru.
6. Menyela-nyelai
jenggot yang lebat.
7. Menyela-nyelai
jari-jari kedua tangan dan kedua kaki.
8. Mendahulukan
anggota tubuh yang kanan sebelum yang kiri.
9. Memasuh
setiap anggota wudu sebanyak tiga kali.
10. Bersambung
(tanpa berhenti).
__________________________________________________________
( PASAL ) Buang Air
Istinjak
(bersuci) setelah buang air kecil (kencing) dan besar (berak) itu adalah
wajib. Dan yang lebih utama ialah bersuci dengan batu-batu kemudian diikuti
dengan air. Boleh juga hanya dengan air atau hanya dengan tiga buah batu yang
dapat digunakan untuk membersihkan dubur atau kemaluan yang disucikan. Tetapi
bila hendak mencukupkan hanya dengan salah satunya, maka yang lebih utama
adalah dengan menggunakan air.
-
Dan ketika buang air, jauhilah menghadap
kiblat atau membelakanginya (jika melakukanya) di tempat terbuka. Hindarilah
buang air kecil dan besar di air yang tidak mengalir, di bawah pohon yang
sedang berbuah, di jalan, di tempat untuk berteduh, dan di lubang. Dan
janganlah becakap-cakap ketika sedang buang air kecil dan besar, dan jangan
menghadap matahari atau bulan, serta jangan membelakangi keduanya.
__________________________________________________________
( PASAL ) Membatalkan Wudu
Perkara yang
membatalkan Wudu ada enam, yaitu :
1. Sesuatu
yang keluar dari kemaluan.
2. Tidur
tidak dalam bentuk duduk bersila.
3. Hilangya
akal disebabkan mabuk atau sakit.
4. Persentuhan
(kulit) pria dengan (kulit) wanita yang bukan mahram tanpa penghalang (baik
berupa benda atau kain).
5. Menyentuh
kemaluan manusia dengan telapak tangan.
6. Menyentuh
lubang dubur manusia (berdasarkan mazhab Imam Syafi’i) yang baru (qaul jadid).
__________________________________________________________
( PASAL ) Wajib Mandi
Perkara yang
mewajibkan mandi itu ada enam.
Tiga
diantaranya berlakau sama bagi pria maupun wanita, yaitu :
1. Bertemunya
dua jenis kemaluan (bersetubuh).
2. Keluarnya
mani.
3. Mati
(Bukan mati syahid).
Dan tiga
lainnya khusus bagi Wanita, Yaitu :
4. Haid
5. Nifas
6. Melahirkan
__________________________________________________________
( PASAL ) Syarat Mandi Wajib
Fardu-fardu
mandi itu ada tiga hal, yaitu :
1. Niat.
2. Menghilangkan
najis jika najis itu terdapat pada tubuhnya.
3. Meratakan
air ke seluruh rambut dan kulit dan kulit.
Sunat Mandi
Wajib itu ada lima, Yaitu :
1. Membaca
basmalah
2. Wudu
sebelum mandi
3. Menggosokkan
tangan ke seluruh permukaan tubuh.
4. Mendahulukan
anggota tubuh yang kanan dari yang kiri.
__________________________________________________________
( PASAL ) Mandi Sunat
Mandi-mandi
sunat itu ada tujuh belas, yaitu :
1. Mandi
(untuk salat) Jum’at.
2. Mandi
pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.
3. Mandi
ketika hendak salat istisqa’ (salat
mohon hujan).
4. Mandi
ketika hendak salat gerhana bulan (salat Kusuf).
5. Mandi
ketika hendak salat gerhana matahari (salat Kusuf)
6. Mandi
sehabis memandikan manyat.
7. Mandi
bagi orang kafir ketika masuk islam.
8. Mandi
bagi orang gila setelah sembuh.
9. Mandi
bagi orang yang pingsan setelah sadar.
10. Mandi
ketika hendak ihram (Haji dan Umrah).
11. Mandi
ketika hendak masuk Makah.
12. Mandi
ketika hendak Wuquf di Arafah.
13. Mandi
ketika Hendak bermalam di Muzdalifah,
14. Mandi
untuk melemparkan jumrah.
15. Mandi
untuk Thawaf (Thawaf qudum, Ifadhah dan Wada).
16. Mandi
untuk Sa’i (Berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah tujuh kali).
17. Mandi
untuk masuk kota Madinatur Rasul Saw.
__________________________________________________________
( PASAL ) Khuf/Membasuh sepatu dalam Wudu
Mengusap kedua
Khuf (sejenis terompah kulit di dalam wudu itu) di perbolehkan dengan tiga
syarat, yaitu :
1. Pemasangan
Khuf harus dimulai setelah sempurna
bersuci.
2. Kedua
Khuf tersebut harus menutupi bagian
kaki yang wajib di basuh.
3. Kedua
Khuf tersebut harus terbuat dari
sesuatu yang tahan (kuat) terus-menerus untuk dipergunakan untuk berjalan.
-
Orang yang mukim boleh mengusap kedua Khuf selama sehari semalam, dan orang
yang sedang berpergian (Musafir)
boleh mengusap kedua Shuf selama
tiga hari tiga malam. Permulaan waktu (perhitungannya) mulai dari ketika
hadas setelah memakai kedua Khuf
tersebut.
-
Apabila seseorang mengusap ketika ia berada di
tempan tinggalnya (Mukim) kemudian berpergian, atau mengusap ketika ia
berpergian kemudian menetap (mukim) maka ia harus memenuhi syarat pengusapan
seperti orang yang mukim.
Pengusapan Khuf itu batal sebab tiga hal, yaitu :
1. Dilepaskan
kedua Khuf tersebut.
2. Telah
habis waktu yang ditentukan.
3. Mengalami
sesuatu yang mewajibkannya untuk mandi (Junub,
haid, Nifas atau melahirkan).
__________________________________________________________
( PASAL ) Tayamum
Syarat-syarat
tayamum itu ada lima perkara, yaitu :
1. Adanya
halangan (udzur) karena berpergian atau sakit ketika telah masuk waktu salat.
2. Masuk
waktu salat.
3. Mencari
air (setelah datang waktu salat).
4. Terhalang
memakai air dan air tersebut diperlukan (misalnya untuk diminum) setelah
(berhasil) mencarinya.
5. (Memakai)
tanah suci yang berdebu, bila debu tersebut bercampur kapur atau pasir, maka
tidak boleh dipakek tayamum.
Fardu-fardu
Tayamum itu ada empat perkara, yaitu :
1. Niat.
2. Mengusab
muka.
3. Mengusap
kedua tangan sampai dengan kedua siku.
4. Tertib
(berurutan).
`
Sunat
Tayamum itu ada tiga perkara, yaitu :
1. Membaca
Basmalah.
2. Mendahulukan
(mengusap) anggota tubuh yang kanan dari yang kiri.
3. Bersambung
tanpa berhenti (diantara tiap-tiap pengusapan).
Hal-hal yang
membatalkan Tayamum itu ada tiga perkara, yaitu :
1. Segala
sesuatu yang membatalkan Wudu.
2. Melihat
air sebelum melakukan Salat.
3. Murtad
(Keluar dari Islam).
-
Orang yang menggunakan pembalut (perban karena
luka atau lainnya) boleh mengusap balutannya (ketika berwudu), tetapi
kemudian harus bertayamum dan (barulah boleh) melakuakan salat. Dan ia tidak
wajib mengulangi salatnya apabila sewaktu menggunakan perban tersebut dalam
keadaan suci.
-
Seseorang (yang mempuyai udzur berwudu) boleh
bertayamum untuk setiap kali salat fardu (sekali tanyamum hanya untuk sekali
salat fardu). Tetapi sekali tayamum boleh untuk melakukan salat sunat
beberapa kali sesuai yang di kehendaki.
__________________________________________________________
( PASAL ) Najis
Setiap benda
cair yang keluar dari dua jalan adalah najis, kecuali mani.
-
Membasuh semua (yang terkena) air kencing dan
kotoran (manusia atau binatang) itu adalah
wajib, kecuali (yang terkena) air kencing anak laki-laki yang belum
makan makanan (kecuali air susu ibunya), makan akan suci dengan dirciki air
(sampai merata dan basah) pada tempatnya.
-
Benda-benda najis itu tidak di maafkan kecuali
darah dan nanah dengan sangat sedikit. Dan binatang kecil yang tidak berdarah
mengalir, jika ia jatuh ke dalam tempat air dan mati dalamnya, maka ia tidak
menyebabkan air itu menjadi najis.
-
Seluruh binatang-binatang itu suci, kecuali
anjing, babi, dan binatang yang dilahirkan dari anjing dan babi atau dari
salah satunya.
-
Semua bangkai adalah najis, kecuali bangkai
ikan, belalang, dan manusia (manyat).
-
Bejana yang terkna ludah anjing dan babi harus
di basuh tujuh kali, dan salah satu basuhannya harus di campuri dengan tanah.
Dan semua najis-najis selain itu cukup dibasuh sekali saja pada tempatnya.
Akan lebih utama bila di basuh sebanyak tiga kali.
-
Jika khamer (benda cair yang memabukkan yang
dibuat dari bahan yang suci) menjadi cuka dengan sendirinya, maka hukumnya
suci. Jika menjadi cuka sebab diberikan sesuatu ke dalamnya, maka hukumnya
tidak suci (najis).
__________________________________________________________
( PASAL ) Haid dan Nifas
Darah yang
keluar dari kemaluan wanita ada tiga macam, yaitu :
1. Darah
Haid
2. Darah
Nifas
3. Darah
Istihadhah.
-
Darah Haid
adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan sehat, bukan
karena melahirkan, warnanya hitam kemerah-merahan lagi terasa panas.
Darah Nifas adalah
darah yang keluar setelah melahirkan.
Darah Istihadhah
adalah darah yang keluar selain pada hari-hari haid dan nifas.
-
Waktu Haid
itu paling sedikit adalah sehari semalam, dan paling lama Lima belas hari.
Sedangkan pada umumnya enam atau tujuh hari.
-
Waktu Nifas
itu paling sedikit adalah sekejap mata (satu kali pancaran), dan paling lama
60 hari. Sedangkan pada umumnya adalah 40 hari.
-
Masa suci antara dua haid itu paling sedikit
adalah 15 hari, dan pailng lama tidak terbatas.
-
Sekurang-kurangnya umur wanita yang mulai haid
itu 9 tahun.
-
Sekurang-kurangnya masa mengandung itu adalah
6 bula, dan paling lama 4 tahun. Sedangkan pada umumnya adalah 9 bulan.
Hal-hal yang di Haramkan (tidak boleh dilakukan
oleh) wanita yang sedang haid atau nifas itu ada delapan perkara, yaitu :
1. Salat
2. Puasa
3. Membaca
Al-Qur’an
4. Menyentuh
dan membawa Mushhaf Al-Qur’an
5. Masuk
ke dalam Masjid
6. Thawaf
7. Bersetubuh
8. Menikmati
bagian tubuh yang ada di antara pusat dan lutut.
Dan haram
(dilarang) bagi orang yang sedang junub untuk mengerjakan Lima perkara, yaitu
:
1. Salat
2. Membaca
Al-Qur’an
3. Menyentuh
dan membawa Mushhaf Al-Qur’an
4. Thawaf
5. Berdiam
di Masjid
Sedangkan
bagi orang yang berhadas kecil haram (dilarang) untuk mengerjakan tiga hal,
yaitu :
1. Salat
2. Thawaf
3. Menyentuh
dan membaca Mushhaf Al-Qur’an
__________________________________________________________
SALAT - PEMBAHASAN II
|