Senin, 27 Oktober 2014

CARA BERSUCI - PEMBAHASAN I





AIR SUCI LAGI

Macam-macam air yang boleh digunakan untuk bersuci itu ada tujuh macam air,
yaitu :
1.     Air langit (air hujan)
2.     Air laut
3.     Air sungai
4.     Air sumur
5.     Air sumber
6.     Air salju (es)
7.     Air embun

Kemudian macam-macam itu dibagi menjadi empat bagian
1.     Air suci lagi menyucikan dan tidak Makruh, yaitu air mutlak.
2.     Air suci lagi menyucikan tapi makruh penggunaannya, yaitu air yang terjemur matahari (Air yang di panaskan matahari)
3.     Air suci akan tetapi tidak menyucikan, yaitu air musta’mal (air yang sudah dipakai untuk menyucikan hadas) dan air yang telah berubah (warna, bau dan rasanya) karena  benda-benda suci lain yang mencampurinya.
4.     Air najis, yaitu air yang kemasukan najis, sedang air itu kurang dari dua kolah atau dua kolah tetapi telah berubah (warna, bau dan rasanya karena kemasukan najis tersebut). Dua kolah adalah kurang lebih 500 Kati Baghdad menurut pendapat yang paling sahih.

__________________________________________________________ 

( PASAL ) Najis Bangkai
Kulit-kulit bangkai binatang itu bisa menjadi suci dengan disamak, Kecuali kulit anjing, babi dan binatang yang terlahir dari kedua hewan tersebut atau dari salah satunya. Tulang dan rambut bangkai itu najis, kecuali (Tulang dan Rambut) manyat manusia.

__________________________________________________________

( PASAL ) Bejana
Tidak diperbolehkan menggunakan bejana-bejana yang terbuat dari emas dan perak, dan diperbolehkan menggunakan bejana-bejana selain dari keduanya.

__________________________________________________________ 

( PASAL ) Menggosok Gigi
Menggosok gigi itu di sunatkan dalam  segala hal, kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa. Dan mengosok gigi itu disunatkan dalam tiga hal yaitu :
1.     Ketika bau mulut telah berubah karena terlalu lama diam atau karena lainnya.
2.     Ketika bangun tidur.
3.     Ketika hendak mengerjakan salat.

__________________________________________________________ 

( PASAL ) Fardu Wudu
Fardu-fardunya wudu itu ada enam, yaitu :
1.     Niat ketika membasuh muka.
2.     Membasuh muka.
3.     Membasuh kedua tangan sampai dengan kedua siku.
4.     Mengusap sebagian kepala.
5.     Membasuh kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki.
6.     Tertib (berurutan) sesuai dengan apa yang telah disebutkan.

Dan sunat-sunatnya wudhu itu ada sepuluh perkara, yaitu :
1.     Membaca basmalah.
2.     Mencuci kedua telapak tangan sebelum memasukkannya ketempat air.
3.     Berkumur dan memasukkan air ke dalam hidung (lalu disemprotkan keluar hidung).
4.     Mengusap seluruh kepala.
5.     Mengusap kedua teliga, luar dan dalamnya dengan air yang baru.
6.     Menyela-nyelai jenggot yang lebat.
7.     Menyela-nyelai jari-jari kedua tangan dan kedua kaki.
8.     Mendahulukan anggota tubuh yang kanan sebelum yang kiri.
9.     Memasuh setiap anggota wudu sebanyak tiga kali.
10.  Bersambung (tanpa berhenti).

__________________________________________________________ 

( PASAL ) Buang Air
Istinjak (bersuci) setelah buang air kecil (kencing) dan besar (berak) itu adalah wajib. Dan yang lebih utama ialah bersuci dengan batu-batu kemudian diikuti dengan air. Boleh juga hanya dengan air atau hanya dengan tiga buah batu yang dapat digunakan untuk membersihkan dubur atau kemaluan yang disucikan. Tetapi bila hendak mencukupkan hanya dengan salah satunya, maka yang lebih utama adalah dengan menggunakan air.

-        Dan ketika buang air, jauhilah menghadap kiblat atau membelakanginya (jika melakukanya) di tempat terbuka. Hindarilah buang air kecil dan besar di air yang tidak mengalir, di bawah pohon yang sedang berbuah, di jalan, di tempat untuk berteduh, dan di lubang. Dan janganlah becakap-cakap ketika sedang buang air kecil dan besar, dan jangan menghadap matahari atau bulan, serta jangan membelakangi keduanya.

__________________________________________________________ 

( PASAL ) Membatalkan Wudu
Perkara yang membatalkan Wudu ada enam, yaitu :
1.     Sesuatu yang keluar dari kemaluan.
2.     Tidur tidak dalam bentuk duduk bersila.
3.     Hilangya akal disebabkan mabuk atau sakit.
4.     Persentuhan (kulit) pria dengan (kulit) wanita yang bukan mahram tanpa penghalang (baik berupa benda atau kain).
5.     Menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan.
6.     Menyentuh lubang dubur manusia (berdasarkan mazhab Imam Syafi’i) yang baru (qaul jadid).
 __________________________________________________________

( PASAL ) Wajib Mandi
Perkara yang mewajibkan mandi itu ada enam.
Tiga diantaranya berlakau sama bagi pria maupun wanita, yaitu :
1.     Bertemunya dua jenis kemaluan (bersetubuh).
2.     Keluarnya mani.
3.     Mati (Bukan mati syahid).


Dan tiga lainnya khusus bagi Wanita, Yaitu :
4.     Haid
5.     Nifas
6.     Melahirkan

 __________________________________________________________ 

( PASAL ) Syarat Mandi Wajib
Fardu-fardu mandi itu ada tiga hal, yaitu :
1.     Niat.
2.     Menghilangkan najis jika najis itu terdapat pada tubuhnya.
3.     Meratakan air ke seluruh rambut dan kulit dan kulit.

Sunat Mandi Wajib itu ada lima, Yaitu :
1.     Membaca basmalah
2.     Wudu sebelum mandi
3.     Menggosokkan tangan ke seluruh permukaan tubuh.
4.     Mendahulukan anggota tubuh yang kanan dari yang kiri.
 __________________________________________________________

( PASAL ) Mandi Sunat
            Mandi-mandi sunat itu ada tujuh belas, yaitu :
1.     Mandi (untuk salat) Jum’at.
2.     Mandi pada hari raya Idul Fitri dan Idul Adha.
3.     Mandi ketika hendak salat istisqa’ (salat mohon hujan).
4.     Mandi ketika hendak salat gerhana bulan (salat Kusuf).
5.     Mandi ketika hendak salat gerhana matahari (salat Kusuf)
6.     Mandi sehabis memandikan manyat.
7.     Mandi bagi orang kafir ketika masuk islam.
8.     Mandi bagi orang gila setelah sembuh.
9.     Mandi bagi orang yang pingsan setelah sadar.
10.  Mandi ketika hendak ihram (Haji dan Umrah).
11.  Mandi ketika hendak masuk Makah.
12.  Mandi ketika hendak Wuquf di Arafah.
13.  Mandi ketika Hendak bermalam di Muzdalifah,
14.  Mandi untuk melemparkan jumrah.
15.  Mandi untuk Thawaf (Thawaf qudum, Ifadhah dan Wada).
16.  Mandi untuk Sa’i (Berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah tujuh kali).
17.  Mandi untuk masuk kota Madinatur Rasul Saw.

__________________________________________________________ 

( PASAL ) Khuf/Membasuh sepatu dalam Wudu
Mengusap kedua Khuf (sejenis terompah kulit di dalam wudu itu) di perbolehkan dengan tiga syarat, yaitu :
1.     Pemasangan Khuf harus dimulai setelah sempurna bersuci.
2.     Kedua Khuf tersebut harus menutupi bagian kaki yang wajib di basuh.
3.     Kedua Khuf tersebut harus terbuat dari sesuatu yang tahan (kuat) terus-menerus untuk dipergunakan untuk berjalan.

-        Orang yang mukim boleh mengusap kedua Khuf selama sehari semalam, dan orang yang sedang berpergian (Musafir) boleh mengusap kedua Shuf selama tiga hari tiga malam. Permulaan waktu (perhitungannya) mulai dari ketika hadas setelah memakai kedua Khuf tersebut.
           
-        Apabila seseorang mengusap ketika ia berada di tempan tinggalnya (Mukim) kemudian berpergian, atau mengusap ketika ia berpergian kemudian menetap (mukim) maka ia harus memenuhi syarat pengusapan seperti orang yang mukim.

Pengusapan Khuf itu batal sebab tiga hal, yaitu :
1.     Dilepaskan kedua Khuf tersebut.
2.     Telah habis waktu yang ditentukan.
3.     Mengalami sesuatu yang mewajibkannya untuk mandi (Junub, haid, Nifas atau melahirkan).

__________________________________________________________ 

( PASAL ) Tayamum
Syarat-syarat tayamum itu ada lima perkara, yaitu :
1.     Adanya halangan (udzur) karena berpergian atau sakit ketika telah masuk waktu  salat.
2.     Masuk waktu salat.
3.     Mencari air (setelah datang waktu salat).
4.     Terhalang memakai air dan air tersebut diperlukan (misalnya untuk diminum) setelah (berhasil) mencarinya.
5.     (Memakai) tanah suci yang berdebu, bila debu tersebut bercampur kapur atau pasir, maka tidak boleh dipakek tayamum.


Fardu-fardu Tayamum itu ada empat perkara, yaitu :
1.     Niat.
2.     Mengusab muka.
3.     Mengusap kedua tangan sampai dengan kedua siku.
4.     Tertib (berurutan).
`
Sunat Tayamum itu ada tiga perkara, yaitu :
1.     Membaca Basmalah.
2.     Mendahulukan (mengusap) anggota tubuh yang kanan dari yang kiri.
3.     Bersambung tanpa berhenti (diantara tiap-tiap pengusapan).

Hal-hal yang membatalkan Tayamum itu ada tiga perkara, yaitu :
1.     Segala sesuatu yang membatalkan Wudu.
2.     Melihat air sebelum melakukan Salat.
3.     Murtad (Keluar dari Islam).

-        Orang yang menggunakan pembalut (perban karena luka atau lainnya) boleh mengusap balutannya (ketika berwudu), tetapi kemudian harus bertayamum dan (barulah boleh) melakuakan salat. Dan ia tidak wajib mengulangi salatnya apabila sewaktu menggunakan perban tersebut dalam keadaan suci.
-        Seseorang (yang mempuyai udzur berwudu) boleh bertayamum untuk setiap kali salat fardu (sekali tanyamum hanya untuk sekali salat fardu). Tetapi sekali tayamum boleh untuk melakukan salat sunat beberapa kali sesuai yang di kehendaki.
__________________________________________________________ 

( PASAL ) Najis
Setiap benda cair yang keluar dari dua jalan adalah najis, kecuali mani.

-        Membasuh semua (yang terkena) air kencing dan kotoran (manusia atau binatang) itu adalah  wajib, kecuali (yang terkena) air kencing anak laki-laki yang belum makan makanan (kecuali air susu ibunya), makan akan suci dengan dirciki air (sampai merata dan basah) pada tempatnya.

-        Benda-benda najis itu tidak di maafkan kecuali darah dan nanah dengan sangat sedikit. Dan binatang kecil yang tidak berdarah mengalir, jika ia jatuh ke dalam tempat air dan mati dalamnya, maka ia tidak menyebabkan air itu menjadi najis.

-        Seluruh binatang-binatang itu suci, kecuali anjing, babi, dan binatang yang dilahirkan dari anjing dan babi atau dari salah satunya.

-        Semua bangkai adalah najis, kecuali bangkai ikan, belalang, dan manusia (manyat).

-        Bejana yang terkna ludah anjing dan babi harus di basuh tujuh kali, dan salah satu basuhannya harus di campuri dengan tanah. Dan semua najis-najis selain itu cukup dibasuh sekali saja pada tempatnya. Akan lebih utama bila di basuh sebanyak tiga kali.

-        Jika khamer (benda cair yang memabukkan yang dibuat dari bahan yang suci) menjadi cuka dengan sendirinya, maka hukumnya suci. Jika menjadi cuka sebab diberikan sesuatu ke dalamnya, maka hukumnya tidak suci (najis).
__________________________________________________________ 

( PASAL ) Haid dan Nifas
Darah yang keluar dari kemaluan wanita ada tiga macam, yaitu :
1.     Darah Haid
2.     Darah Nifas
3.     Darah Istihadhah.

-        Darah Haid adalah darah yang keluar dari kemaluan wanita dalam keadaan sehat, bukan karena melahirkan, warnanya hitam kemerah-merahan lagi terasa panas.
Darah Nifas adalah darah yang keluar setelah melahirkan.
Darah Istihadhah adalah darah yang keluar selain pada hari-hari haid dan nifas.

-        Waktu Haid itu paling sedikit adalah sehari semalam, dan paling lama Lima belas hari. Sedangkan pada umumnya enam atau tujuh hari.
-        Waktu Nifas itu paling sedikit adalah sekejap mata (satu kali pancaran), dan paling lama 60 hari. Sedangkan pada umumnya adalah 40 hari.
-        Masa suci antara dua haid itu paling sedikit adalah 15 hari, dan pailng lama tidak terbatas.
-        Sekurang-kurangnya umur wanita yang mulai haid itu 9 tahun.
-        Sekurang-kurangnya masa mengandung itu adalah 6 bula, dan paling lama 4 tahun. Sedangkan pada umumnya adalah 9 bulan.

Hal-hal yang di Haramkan (tidak boleh dilakukan oleh) wanita yang sedang haid atau nifas itu ada delapan perkara, yaitu :
1.     Salat
2.     Puasa
3.     Membaca Al-Qur’an
4.     Menyentuh dan membawa Mushhaf Al-Qur’an
5.     Masuk ke dalam Masjid
6.     Thawaf
7.     Bersetubuh
8.     Menikmati bagian tubuh yang ada di antara pusat dan lutut.

Dan haram (dilarang) bagi orang yang sedang junub untuk mengerjakan Lima perkara, yaitu :
1.     Salat
2.     Membaca Al-Qur’an
3.     Menyentuh dan membawa Mushhaf Al-Qur’an
4.     Thawaf
5.     Berdiam di Masjid

Sedangkan bagi orang yang berhadas kecil haram (dilarang) untuk mengerjakan tiga hal, yaitu :
1.     Salat
2.     Thawaf
3.     Menyentuh dan membaca Mushhaf Al-Qur’an

__________________________________________________________

SALAT - PEMBAHASAN II